Dalam hal perumusan kebijakan penanganan dampak penularan covid-19, Pemerintah daerah dan gugus tugas PP Covid-19 harus melakukan analisis yang matang dan mendalam berdasarkan evidence-base.
“Menyiapakan dan menyiagakan segala bentuk SDM dan fasilitas kesehatan yang dimiliki. Melakukan refocusing kegiatan dalam upaya kemudakan pencegahan, pengendaliaan dan penanggulangan wabah Covid-19,”sebutnya, seperti dikutip dari Presmedia.id.
Baca Juga: WHO Koreksi Istilah Social Distancing Menjadi Physical Distancing
Mendagri juga mengatakan, dalam hal pembatasan Physical distancing yang menyebabkan dampak bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah, maka daerah dapat memberikan bantuan sosial.
Dalam penanganan Covid-19 di daerah, maka gubernur, Bupati dan wali kota juga diarahkan agar melibatkan anggota asosiasi profesi dan tenaga kerja profesional yang bekerja dilapangan serta pelaku usaha dan masyarakat sipil.
Baca Juga: Kronologi Drama Ojol Tergeletak di Atas Motor yang Bikin Heboh Disangka Korban Corona
“Kepala daerah Provinsi dan kabupaten/kota sebagai ketua Gugus tugas PP covid-19, juga diminta berkonsultasi dan melaporkan perkembangan pelaksanaan antisipasi dan penanganan dampak penularan Covid-19 secara berkala kepada ketua gugus tugas PP Covid,” tegasnya.(*)
#berantasstunting #hadapicorona
Source | : | presmedia.id,alinea.id |
Penulis | : | Levi Larassaty |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar