Untuk mengantisipasi penyebarannya, pemerintah Kota Jayapura masih memberlakukan pembatasan aktivitas masyarakat, pada pukul 06.00-18.00 WIT.
Menurutnya, tim gugus tugas Covid-9 sedang mendata secara cermat jumlah masyarakat yang masuk kategori pasien dalam pengawasan (PDP) dan orang dalam pemantauan (ODP).
Ia pun mengatakan terdapat 1.261 ODP dan 21 PDP di Jayapura.
Selain itu, Wali Kota Jayapura juga meminta kepala distrik dan kelurahan mengawasi warga yang baru tiba di wilayah mereka.
Para pendatang diminta melakukan karantina mandiri di rumah masing-masing selama 14 hari.
Benhur Tomi menegaskan, Pemerintah juga akan menjamin kebutuhan pangan dan obat-obatan bagi warga yang terpapar COVID-19 selama dua bulan.
Selain itu, bagi keluarga pasien yang meninggal akibat virus corona (Covid-19), juga akan mendapatkan santunan sebesar Rp15 juta.(*)
#berantasstunting #HadapiCorona
Source | : | Antara,kompas |
Penulis | : | Levi Larassaty |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar