Sayangnya, Ketua RT dan warga sekitar menolak Nuria dimakamkan di TPU Sewakul, karena khawatir dapat menularkan virus corona.
Jenazah Nuria pun akhirnya dikemblaikan ke RSUP dr Kariadi dan dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum Bergota.
Melihat hal tersebut, polisi pun langsung melancarkan aksinya mencari ke-3 provokator tersebut.
Ketiganya kini telah menjalani pemeriksaan di Mapolda Jateng untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Polda Jateng dan Polres Semarang telah melaksanakan upaya paksa berupa penangkapan Sabtu 11 April 2020 pukul 15.00 WIB terhadap 3 orang pelaku,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar Fitriana Sutisna, Sabtu (11/4/2020).
Ketiga orang yang ditangkap adalah TH (31), BS (54), St (60), dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, aksi tersebut kini mendapat perhatian lebihdari Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo yang mempersiapkan sebidang tanah untuk memakamkan jenazah Covid-19.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar