"Untuk transportasi udara baik domestik maupun luar negeri akan berlaku pelarangan mulai 24 April hingga 1 Juni 2020, baik untuk penerbangan berjadwal maupun carter," kata Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto.
Penutupan akses penerbangan tersebut dilakukan guna memangkas angka penyebaran virus corona di Tanah Air.
Meski begitu, belum lama ini sempat terdengar wacana dari Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati bahwa penerbangan ke luar negeri masih berjalan di seluruh wilayah di Indonesia.
Namun, penerbangan internasional tersebut masih harus meggunakan protokol kesehatan dan physical distancing.
Baca Juga: Alih-alih Mencegah Penyebaran Covid-19, Penggunaan Masker Pada Bayi Justru Membahayakan
Terlepas dari itu, hingga berita ini diturunkan belum ada kejelasan mengenai penyebab 2 bule berkeliaran dan ngamen di pasar tersebut. (*)
#hadapicorona #berantasstunting
Source | : | Instagram,kompas |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar