Di sisi lain, usai menerima laporan, Polisi segera menangkap Toni. Ibu kandung Sugiono itu dibekuk di rumahnya di Desa Cikumpay, Kecamatan Campaka, Purwakarta.
"Pelaku kami amankan beserta barang buktinya yakni sebilah golok yang dia pakai," kata Kasatreskrim Polres Purwakarta AKP Handreas Ardian, seperti dilansir dari Tribun Jabar.
Ibu tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman lima tahun penjara.(*)
Baca Juga: Bak Petir di Siang Bolong, Jokowi Kembali Naikkan Iuran BPJS Kesehatan Hampir 100 Persen
#berantasstunting #hadapicorona
Source | : | Kompas.com,WebMD |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar