a. Memastikan semua peserta yang hadir dalam kondisi sehat dan negatif Covid-19.
b. Membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 20 persen (dua puluh persen) dari kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari 30 orang.
c. Pertemuan dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin.
Baca Juga: Donald Trump Tegas Kepada WHO, Amerika Hentikan Hubungan dengan Organisasi Kesehatan Dunia Tersebut
Sementara itu, Fachrul mengatakan, surat keterangan akan dicabut jika pada kemudian hari ditemukan kasus penularan Covid-19 di lingkungan sekitar rumah ibadah.
Surat keterangan juga dapat dicabut jika dalam pelaksanaan kegiatan keagamaan tidak mengikuti protokol kesehatan Covid-19.
"Sanksi pencabutan itu dilakukan agar pengurus rumah ibadah juga ikut proaktif dan bertanggung jawab dalam menegakkan disiplin penerapan protokol Covid-19," ujar dia.
Baca Juga: Waspada Gelombang Kedua Virus Corona, Indonesia Perlu Belajar dari Korea Selatan
Ia pun mengatakan, surat keterangan aman Covid-19 itu bisa diperoleh pengurus rumah ibadah dengan mengajukan permohonan secara berjenjang kepada Ketua Gugus kecamatan/ kabupaten/kota/provinsi sesuai tingkatan rumah ibadah. (*)
#hadapicorona #berantasstunting
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar