"Aku takut dibilang perusak. Kan kalau PNS enggak boleh jadi (istri) yang kedua," tulisnya dalam isi percakapan tersebut.
Perlu diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 1990 Perubahan Atas PP Nomor 10 tahun 1983, PNS wanita yang berselingkuh atau merebut suami orang bisa ditangguhkan atau dipecat dari jabatannya.
Sementara itu, kisah perselingkuhan PNS Puskesmas tersebut kini diusut oleh pihak tempatnya bekerja.
Bukan hanya Puskesmas Arjuno Kota Malang saja, namun Pemerintah Kota Malang pun akan menindak lanjuti kasus perselingkuhan Dieke dan suami Ulies. (*)
Source | : | Facebook,Kid's Health |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar