Jenazah dengan jenis kelamin perempuan itu diketahui merupakan seorang IRT berusia 53 tahun.
Pada Minggu (7/6/2020) dia dibawa ke RS Stella Maris dan dinyatakan statusnya sebagai pasien PDP Covid-19. Kemudian sekitar pukul 19.45 WITA, pasien tersebut meninggal dunia.
"Pasien yang meninggal perempuan berumur 53 tahun, ibu rumah tangga meninggal di rumah sakit Stella Maris dengan status PDP," kata Wahyu.
Untuk mencegah terjadinya aksi serupa, beberapa anggota TNI dan polisi berjaga di sekitar lokasi.
Dilansir dari Kompas.com, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo menegaskan, insiden pengambilan jenazah PDP tanpa persetujuan rumah sakit masuk ranah pidana.
"Itu pidana dan akan kita proses, apalagi ini berdampak kepada masyarakat luas," kata Ibrahim melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Senin (8/6/2020).
Ibrahim mengatakan, terkait insiden itu, pihaknya akan memproses pelaku dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Source | : | kompas,detik |
Penulis | : | Levi Larassaty |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar