GridHEALTH.id - Meski pelonggaran PSBB di wilayah Jabodetabek perlahan dan bertahap dibuka, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto tetap mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) atau PNS di lingkungan pemerintah kota setempat yang berusia di atas 50 tahun untuk bekerja dari rumah.
Bima Arya Sugiarto mengatakan hal itu di Balai Kota Bogor, (16/06/20) karena ingin menekan angka penyebaran Covid-19 di daerah ini yang meningkat lagi dalam sepekan terakhir.
Wali Kota juga menginstruksikan ASN yang sedang hamil dan ASN di bawah usia 50 tahun tetapi memiliki penyakit bawaan, seperti paru dan jantung, juga wajib bekerja dari rumah.
"Saya ingatkan, ASN yang telah berusia di atas 50 tahun, ASN yang sedang hamil, serta ASN yang memiliki penyakit bawaan, untuk tidak bekerja di kantor, tetapi bekerja dari rumah," katanya sebagaimana dilansir Antara, Rabu (17/6/2020).
Bima Arya juga mengingatkan organisasi perangkat daerah (OPD) yang fungsinya memberikan pelayanan publik agar tetap menerapkan protokol kesehatan.
Menyinggung soal penerapan jam kerja ASN secara shif, yakni masuk kerja pada pukul 07.30 WIB dan pukul 10.00 WIB, menurut Bima, penerapan shif itu lebih tepat untuk perkantoran di Jakarta yang pegawainya berdomisili di Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek) sehingga harus menggunakan moda transportasi massal kereta rel listrik yang ramai.
Baca Juga: Droplet Bertahan 15 Menit, Ini Alasannya Kenapa di Angkutan Umum dan Kereta Api KRL Dilarang Bicara
Baca Juga: Physical Distancing Versi WHO 1 Meter Dikritik Ilmuwan, 'Jarak 2 Meter Adalah yang Paling Aman'
Kalau pegawai di lingkungan Pemeritah Kota Bogor yang tinggalnya di wilayah Bogor, dan relatif lebih dekat sehingga untuk berangkat dan pulang kerja tidak sampai ikut menumpuk di stasiun.
Source | : | Antara,Bogor.tribunnews.com |
Penulis | : | Soesanti Harini Hartono |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar