Apalagi sudah ada aturan, setiap kedatangan warga dari luar hendaknya melapor minimal ke RT setempat.
"Setiap kedatangan dari luar kota tetap wajib lapor. Paling tidak kepada ketua RT dan ditindaklanjuti kader kesehatan. Aturan itu masih berlaku. Jangan karena kemarin berstatus zona hijau kemudian bebas keluar masuk," tegasnya.
Baca Juga: Update Covid-19; Ternyata Karantina Mandiri di Rumah Berisiko Membuat Kluster Corona di Keluarga
Terlebih perlu disadari bahwa salah satu faktor risiko penularan virus corona adalah melakukan kontak langsung dengan orang yang berasal atau datang dari zona merah Covid-19.
Dalam kasus ini diketahui kota SUrabaya merupakan salah satu zona merah di Jawa Timur.
Baca Juga: Droplet, Aerosol, Airborne yang Jadi Penularan Virus Corona, Apa Perbedaanya?
Source | : | Mayo Clinic,SURYA.co.id |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar