Melihat kejadian tersebut, perlu disadari bahwa selain merupakan tindakan kriminal judi dalam bentuk apapun juga dapat mengganggu kesehatan mental orang yang melakukannya.
Dilansir dari wol.jw.org, seorang Profesor Jean Ades dari Prancis mengatakan kecanduan judi adalah penyakit mental, sama seperti kecanduan alkohol dan obat bius.
Saat berjudi, menang bukanlah daya pendorong utama kebiasaan yang berkepanjangan ini, tetapi sebaliknya ini adalah desakan atau getaran dari judi itu sendiri.
Judi juga mendatangkan emosi yang sangat berapi-api dan menggairahkan.
Dalam banyak kasus, orang-orang yang gila judi, seperti para pecandu obat bius dan alkohol, akan terus melakukan kegiatannya tersebut.
Source | : | TribunJabar.id,wol.jw.org |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar