Kusnandi menjelaskan, alasan harus warga Kota Bandung yang menjadi relawan penelitian uji klinis calon vaksin Covid-19 agar mudah untuk pemantauannya.
"Selama ikut penelitian 6 bulan lebih kita pantau ketat, 3 hari, 5 hari, 14 hari, dipantau ketat terus dan ada yang mesti diisi dengan elektronik CRF. Harus rutin juga lapor ke puskesmas yang sudah dilatih," bebernya.
Baca Juga: Curhat Akhir Pekan Seorang Dokter yang Mengoyak Hati Pembaca Statusnya
Kusnandi menambahkan, uji klinis menyuntikkan calon vaksin Covid-19 harus melalui persetujuan Komite Etik Penelitian Universitas Padjadjaran.
"Dalam hal melakukan penelitian harus mengikuti kaidah penelitian yang berlaku setelah dapat izin dari Komite Etik," tandasnya.
Source | : | Kompas.com,NHS |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar