"Jenazah telah diberi desinfeksi, dibersihkan, dimandikan, tanpa dibuka pakaiannya, ditutupi semua lubang pada tubuh. Kemudian dikafani jika seorang muslim," tulis akun PMI.
Sejalan dengan aturan dari PMI, Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengurusan Jenazah (Tajhiz al-Jana’iz) Muslim, yaitu:
a. Jenazah dimandikan tanpa harus dibuka pakaiannya;
b. Petugas wajib berjenis kelamin yang sama dengan jenazah yang dimandikan dan dikafani;
c. Jika petugas yang memandikan tidak ada yang berjenis kelamin sama, maka dimandikan oleh petugas yang ada, dengan syarat jenazah dimandikan tetap memakai pakaian. Jika tidak, maka ditayammumkan.
d. Petugas membersihkan najis (jika ada) sebelum memandikan;
e. Petugas memandikan jenazah dengan cara mengucurkan air secara merata ke seluruh tubuh;
f. Jika atas pertimbangan ahli yang terpercaya bahwa jenazah tidak mungkin dimandikan, maka dapat diganti dengan tayamum sesuai ketentuan syariah.
Baca Juga: Pertama di Indonesia, Ada Positif Covid-19 di Butik Christian Dior di Mal Plaza Senayan
Kondisi tidak membuka pakaian jenazah Covid-19 ini bertujuan agar virus corona dalam tubuh sang pasien tidak menyebar luas. (*)
#hadapicorona
Source | : | Instagram,Tribun Medan,GridHealth.ID |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar