"Untuk mengurangi risiko mengonsumsi obat herbal yang salah, patutnya konsumen harus membaca kemasan produk. Mulai komposisi, nomor izinnya, tanggal kadaluwarsanya, cara pemakaian, dosisnya, dan informasi lainnya. Ini penting untuk memastikan jika masuk laporan ke kita bisa langsung ditindaklanjuti," ujarnya.
Maya juga menuturkan bahwa Badan POM telah melakukan pendampingan terhadap penelitian produk herbal sebagai immunomodulator dalam penanggulangan Covid-19.
Baca Juga: Pemkot Jakarta Pusat Sebar Peti Mati, Untuk Tekan Laju Covid-19 di Ibu Kota
Yakni telah diterbitkannya Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik atau PPUK pada tanggal 27 Mei 2020 untuk produk uji Cordycel (POM TR 162397831) dan Deteflu (POM TR 152388391).
"Uji klinik ini melibatkan peneliti dari LIPI, PDPOTJI, dan UGM dengan industri PT Kalbe Farma. Uji klinik dilakukan di RS Darurat Wisma Atlet Kemayoran," katanya.
"Badan POM terus melakukan pendampingan terhadap pelaksanaan uji klinik ini. Inspeksi uji klinik akan segera dilakukan pada awal Agustus 2020," tutupnya.(*)
Baca Juga: Beton Nangka Anti Aging Alami Lawan Penuaan, Hilangkan Keriput juga Melebatkan Rambut
#berantasstunting #hadapicorona
Source | : | tribunnews |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar