Alasan Aurelie melakukan penganiayaan lantaran dirinya tak terima dimarahi istri korban yang tak terima suaminya meninggal begitu saja.
Menurut pengakuan saksi mata, Aurelie menyeret istri korban, menjambak, dan menendang wanita paruh baya tersebut selama berulang kali.
Akibat kasusunya ini, Aurelia akhirnya divonis penjara lima tahun karena melanggar Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). (*)
#hadapicorona
Source | : | WebMD,KOMPAS.com |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar