Menurut Usman, dalam sudut pandang hukum internasional, setiap negara wajib memastikan warganya terlindungi, termasuk para tenaga kesehatan.
Baca Juga: Kondisi Prediabetes Bisa Menjadi Diabetes Bila Tidak Ditangani Dengan Cepat dan Tepat
"Khusus terhadap penanganan Covid, negara-negara diwajibkan untuk menempuh segapa upaya maupun langkah-langkah yang efektif dalam pencegah penularan wabah maupun juga dalam melindungi para tenaga kesehatan," jelasnya. (*)
#hadapicorona
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar