Sektor usaha itu meliputi bidang kesehatan, pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, jasa konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar utilitas publik dan obyek vital, serta kebutuhan sehari-hari.
"Akan ada 11 bidang esensial yang boleh tetap berjalan dengan operasi minimal. Jadi, tidak boleh beroperasi seperti biasa, tapi perlu lebih dikurangi," ujarnya.
Selain itu, evaluasi terhadap kegiatan usaha yang dulu sempat mendapat izin beroperasi dari pemerintah pusat selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pun bakal dilalukan.
"Evaluasi ulang untuk memastikan bahwa pengendalian pergerakan kegiatan, baik kegiatan usaha maupun kegiatan sosial tidak menyebabkan penularan," tuturnya.
Seperti diketahui, kebijakan 'rem darurat' diambil Anies setelah angka kasus Covid-19 di DKI terus meningkat selama beberapa minggu terakhir ini.
Source | : | TribunJakarta.com,corona.jakarta.go.id |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar