Diketahui sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk menarik rem darurat PSBB masa transisi tanggal 14 September nanti.
Keputusan itu diambil setelah kasus positif Covid-19 di Ibu Kota terus mengalami lonjakan yang cukup drastis setiap harinya.
“Disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) seperti pada masa awal pandemi dulu,” ujar Anies saat jumpa pers melalui siaran YouTube Pemprov DKI Jakarta pada Rabu (9/9/2020) malam.
Dengan begitu, berbagai kegiatan di wilayah DKI Jakarta nantinya akan dibatsi termasuk terkait soal salat berjamaah yang hanya di izinkan di lingkungan sekitar saja, seperti kampung atau komplek perumahan.
Tempat ibadah yang sifatnya mengumpulkan orang banyak seperti masjid raya dan gereja katedral, masih dilarang digunakan.(*)
Baca Juga: Ternyata Donald Trump Sengaja Remehkan Covid-19; 'Saya Tidak Ingin Orang-orang Ketakutan'
#berantasstunting
#hadapicorona
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar