GridHEALTH.id - Penerapan pengetatan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang dilakukan DKI Jakarta rupanya berdampak pada berbagai sektor usaha, salah satunya moda transportasi udara.
Diketahui, calon penumpang pesawat ini wajib memerhatikan beberapa aturan selama penerapan PSBB pengetatan DKI Jakarta ini.
Baca Juga: Gunakan Surat Bebas Corona Palsu di Bandara Soetta, Ini Hukuman Berat Bagi Pelanggar
Salah satunya yaitu tes swab atau tes polymerase chain reaction (PCR) yang wajib dilakukan para calon penumpang pesawat.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu, calon penumpang pesawat diwajibkan melakukan tes cepat atau rapid test sebelum melakukan perjalanan.
Bahkan, beberapa bandara bertaraf internasional di Tanah Air sudah menyediakan layanan rapid test drive thru di dalam bandara tersebut.
Penerapan tes PCR bagi penumpang pesawat ini diungkapkan Direktur Utama PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin yang mengimbau para calon penumpang yang akan berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta untuk memperhatikan beberapa hal pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) DKI Jakarta.
"Di tengah PSBB DKI Jakarta ini, kami juga mengimbau agar penumpang mengetahui sejumlah hal yang perlu diperhatikan untuk membantu kelancaran penerbangan," ujar Awaluddin dalam keterangan tertulis, Selasa (15/9/2020), dikutip dari Kompas.com.
Kendati demikian, perlu diketahui, tes PCR wajib dilakukan penumpang pesawat yang akan melakukan perjalanan internasional.
Sementara, rapid test menjadi salah satu syarat wajib yang harus dilakukan penumpang peswat dengan perjalanan domestik.
Terlepas dari itu, Awaluddin menjelaskan, ada lima hal yang perlu diperhatikan calon penumpang, baik yang hendak terbang maupun tiba di Bandara Soekarno-Hatta.
1. Penumpang pesawat rute domestik yang ingin terbang diwajibkan untuk membawa surat rapid test dengan hasil non-reaktif atau tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku selama 14 hari pada saat keberangkatan.
"Adapun saat ini tidak dibutuhkan SIKM bagi penumpang pesawat yang berangkat atau tiba di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma," kata Awaluddin.
2. Penumpang rute internasional diminta untuk menghubungi maskapai atau kedutaan negara tujuan untuk persyaratan perjalanan ke luar negeri.
3. Penumpang rute internasional yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta harus membawa hasil tes PCR dari negara keberangkatan.
"Apabila tidak membawa, akan dilakukan PCR test saat tiba dan traveler akan dikarantina hingga hasil tes keluar," ujar Awaluddin.
4. Penumpang rute domestik dan internasional yang baru tiba di Bandara Soekarno-Hatta wajib mengisi kartu kewaspadaan kesehatan atau health alert card (HAC) melalui aplikasi e-HAC atau formulir kertas.
Baca Juga: Jokowi Beri Peringatan Kepala Daerah; 'Jangan Buru-buru Menutup Sebuah Wilayah'
5. Penumpang diwajibkan melalui enam rute pemeriksaan, yaitu pemeriksaan suhu tubuh menggunakan thermal scanner, pemeriksaan surat hasil tes Covid-19, security check point untuk pemeriksaan barang bawaan, meja check-in untuk penerbitan boarding pass, dan pemeriksaan surat hasil tes Covid-19, pemeriksaan boarding pass untuk naik pesawat, dan terakhir pemeriksaan e-HAC atau HAC bagi penumpang yang baru mendarat. (*)
#hadapicorona
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar