Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan mengeluarkan Surat Edaran Pelayanan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian (P2P) Nomor SR.02.06/4/ 1332 /2020 Pelayanan Imunisasi pada Anak selama Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Dalam surat ini terdapat panduan lengkap bagi masyarakat untuk melakukan imunisasi balita dan batita di Puskesmas.
Berikut panduan yang dapat diikuti ketika kita datang ke fasilitas kesehatan untuk imunisasi si kecil.
Pertama, pastikan ruangan faskes cukup luas untuk dapat melakukan social distancing.
Jaga jarak sekitar 1-2 meter dengan pengunjung lain dan hindari bergerombol dengan orang lain.
Kedua, pastikan si kecil dalam kondisi sehat dan sudah terdata, sehingga bisa segera mendapat imunisasi yang dibutuhkan.
Ketiga, cuci tangan saat masuk dan keluar dari faskes.
Baca Juga: Kenali 6 Gejala Kanker Pada Anak, Peluang Kesembuhannya Semakin Besar
Setiap faskes akan menyediakan tempat cuci tangan disertai sabun yang memadai.
Baca Juga: Berhenti Mengonsumsi Gula, Dan Lihat Apa yang Terjadi Pada Tubuh
Keempat, pengantar sebaiknya cukup satu orang.
Kelima, gunakan masker.
Keenam, setelah anak mendapat imunisasi, bawa ke ruang tunggu yang sudah disediakan.
Tunggu sekitar 30 menit. Karena terkadang imunisasi dapat menimbulkan beberapa reaksi.
Baca Juga: 3 Bumbu Dapur yang Mudah Didapat Untuk Mengatasi Bau Darah Haid
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar