GridHEALTH.id - Bagi mereka yang terbiasa merokok saat berkendara, adabaiknya mulai sekarang mulai menghentikan kebiasaan buruknya itu.
Pasalnya kini pihak keamanan khusnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tak segan melakukan denda bagi mereka yang masih nekat merokok sabil berkendara.
Tak tangung-tanggung mereka yang nekat melanggar aturan tersebut akan didenda hingga Rp 750 ribu.
Tentunya aturan ini harus ditaati oleh seluruh masyarakat di Indonesia.
Apalagi memiliki kebiasaan merokok sedikit banyak memang akan memengaruhi kesehatan.
Bahkan menurut data dari Center for Disease Control and Prevention (CDC), merokok menyebabkan sekitar 90% (atau 9 dari 10) dari semua kematian akibat kanker paru-paru di dunia.
Merokok juga menyebabkan sekitar 80% (atau 8 dari 10) dari semua kematian akibat penyakit paru obstruktif kronik (PPOK).
Selain itu, perokok memiliki risiko lebih besar terkena berbagai penyakit kardiovaskular yang mempengaruhi jantung dan pembuluh darah.
Baca Juga: Membalikkan Mitos, Makan Nanas Saat Haid Malah Hilangkan Kram Perut
Baca Juga: Hanya Melakukannya di Rumah, Pasien Covid-19 Ini Ungkap Kunci Sembuh dari Infeksi Virus Corona
Kembali ke denda merokok sambil berkendara, aturan ini sebenarnya sudah disahkan Kemenhub sejak 2019.
Aturan larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengimbau, masyarakat diharapkan memahami bahwa larangan merokok sambil berkendara, ditujukan untuk melindungi keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lain.
Baca Juga: Madu Boleh Dikonsumsi Penyandang Diabetes Namun Perhatikan Takarannya
"Kesadaran ini menjadi hal yang utama. Sedangkan pengawasan dan penegakan hukumnya tentu bekerja sama dengan petugas dinas perhubungan setempat dan kepolisian, apalagi ini sejalan dengan UU LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan)" kata Adita saat dihubungi Kompas.com, Rabu (7/10/2020).
Dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 106 ayat 1, disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Baca Juga: WHO Sebut Ada Aspek Covid-19 yang Terlupakan, Begini 6 Cara Mengatasinya di Tengah Pandemi Corona
Ayat itu kemudian diperjelas, dengan penjelasan yang berbunyi sebagai berikut:
"Yang dimaksud dengan "penuh konsentrasi" adalah setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di Kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga memengaruhi kemampuan dalam mengemudikan Kendaraan," bunyi penjelasan tersebut.
Larangan merokok sambil berkendara, kemudian disebutkan secara spesifik dalam Pasal 6 Permenhub Nomor 12 Tahun 2019, yang berbunyi sebagai berikut:
Baca Juga: Mitos atau Fakta, Telapak Tangan Berkeringat Tanda Adanya Penyakit Jantung
"Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktifitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor," bunyi pasal tersebut.
Sanksi bagi pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar larangan merokok, maupun berkendara tidak dengan konsentrasi penuh, diatur dalam UU LLAJ pasal 283, yang berbunyi sebagai berikut:
Baca Juga: Sering Jadi Pantangan, Hamil Muda Sering Ngidam Makan Pedas Rupanya Aman bagi Bayi
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)," bunyi pasal tersebut.
Sementara itu, dalam pasal 259 disebutkan bahwa penyidikan tindak pidana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dilakukan oleh:
a. Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan
b. Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus menurut Undang Undang ini.
Adita juga mengatakan, bila masyarakat menemukan pelanggaran terhadap aturan tersebut, bisa melaporkan kepada petugas yang berwenang.
"Bisa disampaikan kepada petugas yang ada," ujar dia.(*)
Baca Juga: Donald Trump; Tertular Covid-19 Adalah Berkah Dari Tuhan, Bisa Jalani Perawatan Eksperimental
#berantasstunting
#hadapicorona
Source | : | Kompas.com,CDC |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar