GridHEALTH.id - Pembatasan sosial berskala besar atau PSBB transisi DKI Jakarta resmi diterapkan kembali mulai hari ini, Senin 12 Oktober hingga 25 Oktober 2020.
Beberapa aturan pun dalam PSBB transisi ini terlihat kembali dilonggarkan, seperti pembukan mal atau pusat perbelanjaan, tempat wisata, bisokop, penyelenggaraan upacara pernikahan, dan sebagainya.
Melihat hal tersebut, seorang epidemiolog dari Universitas Indonesia Tri Yunis Miko Wahyono menilai seakan PSBB transisi ini tidak ada aturan.
"Karena pada PSBB transisi semua sektor dibuka, semua kantor dibuka, tapi apa ini PSBB Karena PSBB itu singkatanan dari pembatasan sosial, kalau dibuka semua sebenarnya sama saja dengan enggak PSBB gitu," kata Miko, Minggu (9/8/2020).
Bahkan, ia menyebut jika kebijakan yang dibuat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dinilai terlalu terburu-buru dan dapat meningkatkan risiko penularan Covid-19.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar