Burhan, mengemukakan bahwa fenomena penyuka sesama jenis bukanlah hal baru. Sebab, ia juga pernah menjalankan sidang kasus LGBT di lingkungan TNI pada 2008.
Setelahnya, Kepolisian RI menindak tegas anggotanya yang diduga terlibat LGBT. Contohnya, oknum jenderal bintang satu atau Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi berinisial E yang diduga LGBT pun sudah mendapatkan sanksi.
Brigjen EP, anggota Polri yang terbukti gabung ke Kelompok LGBT diwajibkan untuk mengikuti pembinaan mental hingga keagamaan selama satu bulan.
Selain itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, sanksi yang diberikan kepada Brigjen E berupa tidak mendapatkan jabatan atau di-nonjob-kan hingga pensiun. Sanksi tersebut sudah diberikan sejak 2019.
"Sudah setahun yang lalu," katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (21/10/2020).
Baca Juga: Studi : Gangguan Jiwa Skizofrenia Bisa Dideteksi Lewat Hidung
Baca Juga: Covid-19 dan Kuku; Pentingnya Menjaga Agar Tetap Pendek dan Bersih
Asisten Sumber Daya Manusia Irjen Sutrisno Yudi Hermawan sebelumnya mengatakan oknum jenderal itu sudah menjalani pemeriksaan di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. "Kan sudah proses penegakan hukum," ujar Sutrisno.
Source | : | Tribun News,BaBe |
Penulis | : | Soesanti Harini Hartono |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar