Itu karena, Badan POM memiliki standar dalam perizinan untuk obat-obatan dan vaksin, yaitu harus melalui proses uji klinis sebagai pembuktian khasiat dan keamanannya.
Tentu jika terbukti tidak aman, maka Badan POM tidak akan memberikan izin edar.
Baca Juga: Banyak Perempuan Mencukur Alis Demi Penampilan, Tapi Mereka Abaikan Kesehatan
"Sesuai dengan tugas dan fungsinya, sebagai pengawas obat dan makanan, Badan POM mengambil langkah strategis perihal vaksin Covid-19, dengan mengedepankan kepentingan kesehatan masyarakat," kata Togi dalam diskusi daring bertajuk Pengawalan BPOM dalam Proses Penyediaan Vaksin Covid-19, Rabu (28/10).
Tidak hanya itu, pemenuhan mutu produk melalui hasil evaluasi persyaratan mutu dan memastikan proses produksi vaksin sesuai dengan cara pembuatan obat yang baik (good maintenance practicise) juga harus terpenuhi.
Baca Juga: Long Covid, Infeksi Virus Corona yang Gejalanya Tidak Kunjung Sembuh Hingga Berbulan-bulan
Source | : | Kompas.com,NHS |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar