"Kementerian Kesehatan telah membuat sebuah rekayasa pelayanan kesehatan sesuai dengan besar lonjakan kebutuhan tempat tidur yang tinggi, yaitu jika terjadi kenaikan kasus sebesar 20-50%, maka pelayanan masih beroperasi tanpa perubahan apapun karena pada dasarnya rumah sakit masih dapat menampung," ujar Wiku dalam kanal YouTube BNPB Indonesia, Kamis (3/12/2020).
Kendati demikian, pemerintah juga akan menambah kapasitas, jika kasus Covid-19 terus meningkat.
Baca Juga: Dianggap Higienis, Ibu Hamil Dilarang Mencukur Rambut Kemaluan saat Masuk Trimester Ketiga
"Namun jika terjadi kenaikan kasus sebesar 50-100%, maka fasilitas kesehatan akan menambah kapasitas ruang perawatan umum menjadi ruang perawatan Covid-19, bisa di dalam gedung ataupun lantai atau blok yang ada sehingga bisa menambah kapasitas ruang rawat inap untuk Covid-19."
"Lalu jika terjadi kenaikan kasus lebih dari 100%, maka fasilitas kesehatan akan mendirikan pelayanan tenda darurat di area perawatan pasien Covid-19 di rumah sakit, atau mendirikan rumah rakit lapangan, atau darurat Covid bekerjasama dengan BNPB dan TNI di luar area rumah sakit," terangnya.
Baca Juga: Nenek 101 Tahun Ini Bisa Lolos Dari Maut Setelah 3 Kali Terinfeksi Covid-19
Sementara itu, dari data rumah sakit online Kementerian Kesehatan, saat ini secara nasional rasio pemanfaatan tempat tidur isolasi dan ICU Covid-19 per 1 Desember 2020 ialah 57,97%.
Provinsi dengan angka keterisian tempat tidur rumah sakit tertinggi ialah Jawa Barat yaitu 77%, sedangkan terendah pada Provinsi Maluku Utara yaitu 10%. (*)
View this post on Instagram
#hadapicorona
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar