Wiku menyebutkan, jika terjadi kenaikan kasus sebesar 50-100 persen, maka fasilitas kesehatan akan menambah kapasitas ruang perawatan umum menjadi ruang perawatan Covid-19, bisa di dalam gedung ataupun lantai atau blok yang ada sehingga bisa menambah kapasitas ruang rawat inap untuk Covid-19.
Baca Juga: Fakta Air Es juga Minuman Dingin dan Pengaruhnya Terhadap Kesehatan Hingga Infeksi Covid-19
Lalu jika, terjadi kenaikan kasus lebih dari 100 persen, maka fasilitas kesehatan akan mendirikan pelayanan tenda darurat di area perawatan pasien Covid-19 di rumah sakit, atau mendirikan rumah rakit lapangan, atau darurat Covid bekerjasama dengan BNPB dan TNI di luar area rumah sakit.
"Dengan begitu, bisa menambah kapasitas ruang inap Covid-19," ujarnya.
Menurutnya, saat ini beberapa rumah sakit darurat dan lapangan dibangun di beberpaa daerah sebagai bentuk sikap tanggap pemerintah daerah. (*)
Baca Juga: Tawarkan Pendaftaran Vaksinasi Covid-19, RS Kena Sentil Satgas: 'Tunggu Arahan Pemerintah'
View this post on Instagram
#hadapicorona
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar