GridHEALTH.id - Presiden Joko Widodo telah menerbitkan aturan terkait road map percepatan pengadaan vaksin virus corona (Covid-19) dan langkah vaksinasi yang hendak dilaksanakan untuk masyarakat.
Aturan tersebut tertuang di dalam Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggluangan Pandemi Covid-19 yang ditandatangani Jokowi pada 5 Oktober lalu.
Beleid setebal 13 halaman dengan 22 pasal itu mengatur empat cakupan kegiatan pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi, yang meliputi pengadaan vaksin Covid-19, pelaksanaan vaksinasi Covid-19, pendanaan pengadaan dan pelaksanaan, serta dukungan dan fasilitas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Sementara itu, untuk pengadaan vaksin, pemerintah Indonesia rencananya akan mendatangkan enam kandidat vaksin Covid-19 untuk program vaksinasi.
Dirangkum dari laman Indonesia.go.id, berikut profil 6 vaksin Covid-19 yang digunakan untuk program vaksinasi di Indonesia:
Baca Juga: Manfaat yang Didapat Saat Bercinta di Pagi Hari Sungguh Dahsyat, Buktikan!
Baca Juga: Kasus Covid-19 Tembus 7 Ribu, Bagi yang Berkerumun Lebih dari 5 Orang Bakal Kena Denda
Source | : | Kontan.co.id,indonesia.go.id |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Anjar Saputra |
Komentar