GridHEALTH.id - Gembar-gembor vaksinasi Covid-19 yang akan diselenggarakan pada tahun 2021 terus menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat.
Meski belum jelas kapan izin edar darurat vaksin Covid-19 dikeluarkan oleh BPOM, namun beberapa rumah sakit sudah membuka pendaftaran vaksinasi Covid-19.
Kendati demikian, perlu diketahui bahwa vaksin Covid-19 tersebut tidak boleh sembarangan diberikan pada seseorang.
Ada golongan orang yang dilarang mendapat vaksinasi Covid-19.
Baca Juga: Waspadai, Hewan-hewan Ini Juga Bisa Terinfeksi Virus Corona
Hal ini diungkapkan Centers for Disease Control and Prevention (CDC) saat melihat reaksi alergi seseorang yang mendapatkan vaksinasi Covid-19.
Dikutip Tribunnews.com dari Reuters, CDC menyebutkan, siapa pun yang memiliki reaksi parah terhadap vaksin Covid-19 seharusnya tidak mendapatkan dosis kedua.
Orang yang mengalami reaksi alergi parah terhadap bahan apa pun dalam vaksin Covid-19 harus menghindari formulasi vaksin yang mengandung bahan tersebut, kata CDC.
Individu dengan riwayat reaksi alergi parah terhadap vaksin harus berkonsultasi dengan dokter tentang vaksinasi Covid-19.
Baca Juga: Setahun Pandemi, WHO Baru Akan Selidiki Kasus Covid-19 di Wuhan, Warga: 'Saya Persilahkan Datang'
Meski begitu, CDC masih memerbolehkan pemberian vaksinasi Covid-19 pada orang dengan alergi terhadap makanan, hewan peliharaan, lateks atau kondisi lingkungan, serta orang dengan alergi obat oral, atau riwayat keluarga dengan reaksi alergi parah.
Namun, menurut regulator medis Inggris menyebutkan, siapa pun dengan riwayat anafilaksis (reaksi alergi parah terhadap obat atau makanan) tidak boleh diberi vaksin Covid-19 dari Pfizer-BioNTech.
Terlepas dari itu, belum diketahui, apakah ada golongan orang yang dilarang mendapat vaksinasi Covid-19 di Indonesia. (*)
Baca Juga: Sinar Ultraviolet LED Bisa Bunuh Virus Corona Layaknya Disinfektan
View this post on Instagram
#hadapicorona
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar