Pelaku akan diancam dengan tiga pasal yaitu Pasal 136 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Baca Juga: Bak Petir di Awal Tahun Baru, Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi per 1 Januari 2021
Baca Juga: Bansos Diubah jadi BLT, Presiden Jokowi hingga Mensos Risma Minta Agar Tidak Dibelikan Rokok
"Atau Pasal 204 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau pasal 383 angka 2 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan," kata Berry. (*)
View this post on Instagram
#hadapicorona
Source | : | jamaicahospital.org,KOMPAS.com |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar