Lainnya, para pendonor darah layak menerima vaksinasi, tapi sesuai dengan Permenkes RI, donor darah sebaiknya dilakukan dengan bebas vaksinasi selama setidaknya 4 minggu untuk semua jenis vaksin.
Artinya, jika vaksin Sinovac diberikan dengan jeda 2 minggu antar dosis, maka setelah 6 minggu baru bisa donor kembali.(*)
View this post on Instagram
#berantasstunting
#HadapiCorona
#BijakGGL
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar