GridHEALTH.id - Presiden Joko Widodo tampaknya tak beri ampun bagi para predator seksual anak yang masih berkeliaran di luar sana.
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020, Presiden Jokowi meresmikan aturan kebiri kimia bagi predator seksual anak pada 7 Desember 2020 lalu.
Peraturan tersebut berisikan tentang Tata Cara Pelaksanaan dan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.
Menurut sebuah penelitian yang diunggah dalam Journal of Korean Medical Sciences, menjelaskan bahwa kebiri kimia dilakukan dengan menggunakan obat-obatan hormonal untuk mengurangi tindak kekerasan seksual terhadap wanita.
Baca Juga: Pedoman Pemakaian Masker Terbaru dari WHO, Anak Dibawah 5 Tahun Tidak Boleh Memakainya
Tindak kebiri dilaporkan menghasilkan hasil yang pasti, bahkan pada pelaku pedofil atau pelaku kejahatan menyimpang pada anak-anak.
Source | : | Kompas.com,NCBI |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar