GridHEALTH.id - Ada ancaman sanksi bagi mereka yang menolak program vaksinasi Covid-19.
Hal itu diungkap langsung oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Prof Edward OS Hiariej dalam Webinar yang diselenggarakan PB IDI, (11/1/2021).
Menurut Prof Edward, para penolak program vaksinasi Covid-19 dapat diberi sanksi hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Baca Juga: BPOM Resmi Terbitkan Izin Darurat Penggunaan Vaksin Sinovac, Efikasi 65,3 Persen
Sanksi tersebut mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Dimana UU tersebut mengatakan setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan bisa dipidana.
"Yakni penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp 100 juta," ungkap Prof Edward.
Baca Juga: Kesaksian Ridwan Kamil Usai 2 Kali Disuntik Vaksin Covid-19: 'Semua Sehat Segar Bugar Walafiat'
Source | : | NHS,covid19.go.id |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Anjar Saputra |
Komentar