GridHEALTH.id – Pagi hari mendapat kehormotan dan keberuntungan divaksin Covid-19 perdana di Indonesia bersama Jokowi.
Malam harinya di hari yang sama, Rabu (13 Januari 2021), Raffi Ahmad kedapatan melanggar protokol kesehatan bersama beberapa selebritis dan Ahok, mantan Gubernur DKI Jakarta.
Saat melanggar protokol kesehatan, Raffi Ahmad dan Istrinya dalam acara perayaan ulang tahun seorang pembalap kenamaan.
Memang Raffi Ahmad telah menyampaikan permohonan maafnya secara terbuka kepada masyarakat, juga pemerintah dan Presiden.
Baca Juga: Kasus Aktif Covid-19 Meningkat 130 Persen Hanya Dalam 2 Bulan, Ini Warning Buat Indonesia
Malah Istana pun sudah beraksi tegas, walau tidak langsung, kepada tidak saja Raffi tapi semua orang yang ada di tempat tersebut, yang ramai dibicarakan masyarakat.
Kini Raffi Ahmad digugat dipengadilan Depok dengan dua petitum.
Seorang advokat publik bernama David Tobing, melansir nakita.id (15 Januari 2021), telah menggugat Raffi Ahmad.
Dalam gugatannya David Tobing mengajukan sejumlah petitum kepada majelis hakim.
Melansir dari Tribunnews.com (15/1/2020), dalam siaran persnya, David Tobing sebut Raffi Ahmad telah memberikan contoh yang tidak baik untuk masyarakat.
Baca Juga: Sering Menangis saat Hamil Muda, Coba Lakukan 4 Hal Ini Agar Hati dan Pikiran Tenang
Memang sangat disayangkan seorang tokoh publik dan influencer terkemuka yang sudah diberi kepercayaan oleh negara, tapi tidak menghargainya, tidak memberi contoh yang baik untuk masyarakat yang melihat gerak geriknya.
Apalagi gubernur sudah memberlakukan pengetatan protokol kesehatan sejak 11 Januari kemarin sampai 25 Januari 2020.
Khawatirnya ada opini atau anggapan masyarakat, usai mendapatkan vaksinasi, semua boleh bebas tanpa protokol kesehatan.
"Nanti dianggap habis vaksin boleh bebas tanpa protokol seenaknya. Seharusnya tindakan Raffi memberikan dampak positif bukan negatif seperti ini,” papar David, seperti yang tertulis di siaran persnya.
Baca Juga: 6 Pengobatan Rumahan untuk Meredakan Nyeri Punggung Bawah Saat Haid
Adapun gugatan yang dikenakan kepada Raffi antara lain, gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Covid-19, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19, dan UU No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Baca Juga: Vaksin Covid-19 Sudah Tersebar Luas, WHO Pesimis Pandemi Akan Mereda di Tahun 2021
Dalam gugatannya, David Tobing mengajukan sejumlah petitum agar majelis hakim bisa melakukan tindakan hukum kepada Raffi Ahmad.
Berikut detail petitum dalam gugatan David Tobing kepada Raffi Ahmad:
Baca Juga: Vaksin Covid-19 Sudah Tersebar Luas, WHO Pesimis Pandemi Akan Mereda di Tahun 2021
1. Tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua.
2. Menyampaikan permohonan maaf dan komitmen untuk terus menerus mennosialisasikan serta menerapkan protokol kesehatan dan vaksinasi kepada masyarakat di
- 7 tv swasta nasional: SCTV, RCTI, Trans TV, TV One, Metro TV, Kompas TV dan Indosiar
- Akun media sosial pribadi: Instagram dan Facebook
- 7 koran harian nasional: Kompas, Tempo, Sindo, Media Indonesia, Merdeka, Republika, dan Jakarta Post masing-masing berukuran ½ (setengah) halaman.(*)
View this post on Instagram
#berantasstunting
#HadapiCorona
#BijakGGL
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul, “Raffi Ahmad Digugat ke PN Depok karena Tak Pakai Masker Datangi Pesta Setelah Divaksin Covid”.
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar