Setelah 8 jam diperiksa, Gray bersama kekasihnya akhirnya mendapat sanksi deportasi.
"Tindak lanjut WN Amerika Serikat Kristen Gray (dan pasangannya) dikenakan tindakan administrasi keimigrasian pendeportasian atau pengusiran," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk saat konferensi pers di Kanim Imigrasi Denpasar, Selasa.
Baca Juga: Dilanda Bencana Alam Bertubi-tubi, Satgas Beberkan Penanggulangan Bencana saat Pandemi Covid-19
Keputusan ini diambil karena sejumlah alasan.
Keduanya dideportasi karena menyebarkan informasi yang dianggap meresahkan masyarakat.
Informasi Kristen Gray lainnya, yang dibagikannya melalui Twitter kepada warga dunia, termasuk prihal Bali yang memberikan kenyamanan terhadap kaum LGBT.(*)
Baca Juga: Lidah Covid, Gejala Infeksi virus Corona di Mulut, Segera Isolasi Mandiri dan Tes Covid-19
View this post on Instagram
#berantasstunting
#HadapiCorona
#BijakGGL
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar