Dalam surat HK.01.07/MENKES/446/2020, rumah sakit yang bisa mengajukan klaim biaya, hanya RS rujukan penanggulangan penyakit infeksi emerging tertentu.
Selain itu, rumah sakit yang memiliki fasilitas pelayanan dan tatalaksana kesehatan rujukan pasien (COVID-19), juga bisa mengajukan klaim biaya.
Ini juga berlaku untuk rumah sakit lapangan atau rumah sakit darurat.
Adapun pelayanan yang didapat pasien Covid-19 di rumah sakit seperti yang disebutkan di atas adalah, melansir Klikdokter.com (24 Juli 2020), adalah sebagai berikut;
* Administrasi pelayanan.
* Jasa dokter.
* Akomodasi yang berupa kamar dan pelayanan UGD, kamar rawat inap, ruang perawatan intensif, dan ruang isolasi.
* Penggunaan alat ventilator.
* Tindakan di ruangan.
* Pemeriksaan diagnostik, seperti radiologi dan laboratorium berdasarkan indikasi medis.
Alat kesehatan, obat, bahan medis, perlengkapan APD di ruang tindakan, ambulans, pelayanan kesehatan lain, hingga pemulasaran jenazah (jika pasien COVID-19 meninggal), semuanya akan ditanggung pemerintah.(*)
View this post on Instagram
#berantasstunting
#HadapiCorona
#BijakGGL
Source | : | Kompas.com,klikdokter.com,GridHealth.ID,corona.jakarta.go.id,@dkijakarta |
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar