Dengan cepat, esok harinya pelaku perempuan oral seks di halte busway tersebut berhasil diamankan Polisi.
Wanita yang berbuat mesum itu diketahui berinisial MA, warga Menteng, Jakarta Pusat.
"Umurnya 21 tahun dan belum menikah," ujar Kompol Ewo dalam jumpa pers di Polsek Senen, Jakarta Pusat, Senin (25/1/2021, seperti dilansir dari Tribunnews.com (27 Januari 2021), yang mengutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Beda Vaksin Sinovac dan Produksi Bio Farma Akhirnya Terungkap, Ini Perbedaannya
Ternyata MA adalah perempuan pengangguran. Lucunya, MA mengaku jika lawan mainnya di halte tersebut baru dikenalnya saat itu.
Menurut MA dirinya melakukan oral seks pada si pria diberi imbalan 22 ribu rupiah.
Namun MA menyatakan dirinya bukanlah PSK.
Setelah pendalaman pemeriksaan, dan karena adanya kecurigaan kesehatan mental dari penyelidik, MA diperiksa di rumah sakit.
Hasilnya MA dipastikan mengalami gangguan jiwa.
Baca Juga: Setiap Hari Begadang dan Makan Makanan Instan Sejuta Umat, 16 Penyakit Menghampiri Bersamaan
"Update hasil pemeriksaan dari tim kesehatan Polri yang bersangkutan dinyatakan gangguan mental," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polri AKBP Burhanuddin di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (2/2/2021), melansir TribunManadi (3 Februari 2021).
Hasil lainnya ternyata MA kini tengah hamil.
"Yang bersangkutan juga dalam kondisi hamil 35 minggu," ujar AKBP Burhanuddin.
Karena MA mengalami gangguan jiwa, maka kasus hukumnya akan dihentikan.
Baca Juga: Kunci Sukses Program Vaksinasi Covid-19 Pemerintah, Penerima Vaksin Harus Happy dan Cukup Istirahat
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar