"Jadi mereka datang ke situ memang membawa surat keterangan tenaga kesehatan," kata Yani kepada wartawan, Senin (8/2/2021).
Yani merujuk pada Pasal 11 dalam Undang-Undang Nomor 36 tentang Tenaga Kesehatan.
"Ada kalau tidak salah ada 13 kategori yang termasuk dalam tenaga kesehatan. Salah satunya adalah tenaga-tenaga yang bertugas di apotek, kefarmasian," ungkapnya. (*)
Baca Juga: Sempat Jalani Operasi Usus Besar yang Bocor, Ustaz Maaher Ternyata Mengidap TB Usus
View this post on Instagram
#hadapicorona
Source | : | |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar