Hal ini diungkapkan Menkes Budi dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI, Selasa (9/2/2021) siang.
"Kami ingin sampaikan adalah bahwa insentif nakes untuk pusat itu semua sudah terbayar sampai bulan November. Kenapa yang Desember tidak dibayar? Karena penagihannya diajukan 1 bulan sesudahnya.
"Jadi untuk tagihan bulan November itu diajukan di bulan Desember, kemudian diproses di bulan Desember dan dibayarkan.
"Untuk yang bulan Desember, karena diajukannya ke Januari, jadi kita masih menunggu anggaran di tahun 2021," terang Menkes Budi dalam rapat tersebut.
Budi menyebutkan jika dirinya sudah berkomunikasi dengan Menkeu Sri Mulyani terkait pembayaran insentif tenaga kesehatan bulan Desember lalu.
"Saya sudah sampaikan juga ini ke Ibu Menkeu, supaya bisa dipercepat agar kita bisa membayarkan (insentif) untuk yang bulan Desember," jelasnya.
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar