GridHEALTH.id - Vaksinasi Covid-19 di Indonesia nyatanya sudah berjalan selama sebulan terakhir.
Diketahui, beberapa negara maju lainnya juga sudah memberikan vaksinasi Covid-19 kepada warganya.
Baca Juga: Jokowi Bakal Vaksinasi Covid-19 Kedua, Padahal Sudah Disuntik 2 Minggu Lalu, Mengapa?
Namun di balik vaksinasi tersebut, masih ada segelintir orang yang masih bisa terpapar infeksi virus corona.
Nah, baru-baru ini, Pusat Pengendalian Penyakit AS (CDC) menyatakan bahwa orang yang sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 secara lengkap tidak dianjurkan menjalani karantina.
Baca Juga: Rekaman Suara Pejabat WHO Bocor, Diam-diam Kritik China yang Dari Awal Tertutup Soal Covid-19
Artinya, hal ini berlaku bagi orang yang terpapar virus corona (positif Covid-19), namun telah mendapat 2 kali suntikan vaksin Covid-19.
Dalam pedoman baru, CDC mengatakan orang-orang yang telah menerima dosis vaksin Pfizer atau Moderna dan saat ini tanpa gejala tidak lagi diharuskan dikarantina selama dua minggu.
Diperlukan waktu hingga dua minggu untuk mengembangkan kekebalan setelah dosis terakhir, jadi CDC mengatakan orang masih harus mengkarantina jika kurang dari dua minggu sejak suntikan terakhir mereka.
CDC telah merekomendasikan bahwa orang yang telah terjangkit Covid-19 dan sembuh tidak perlu dikarantina selama 90 hari setelah sakit.
Namun, izin karantina hanya berlaku bagi mereka yang menerima suntikan kedua dalam tiga bulan terakhir, karena masih belum jelas berapa lama perlindungan tersebut berlangsung.
CDC masih mengatakan bahwa orang yang sudah divaksinasi harus terus memakai masker dan jarak sosial karena vaksin tersebut tidak 100% efektif dan tidak mencegah penyakit tanpa gejala.
Kendati demikian, belum diketahui, apakah orang yang sudah 2 kali mendpaat suntikan vaksin Covid-19 Sinovac juga harus melakukan yang sama.
Namun perlu diketahui, antibodi baru akan optimal 14 sampai 28 hari setelah suntikan kedua vaksin Covid-19 Sinovac dilakukan. (*)
View this post on Instagram
#hadapicorona
Source | : | Forbes |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar