Nantinya, setiap perusahaan diwajibkan menyetor data penerima vaksin jalur mandiri.
Data itu setidaknya berisi jumlah karyawan yang akan divaksin, nama, alamat, dan nomor induk kependudukan setiap karyawan.
Itulah beberapa atyran terkait vaksin Covid-19 mandiri atau Vaksin Gotong Royong. (*)
View this post on Instagram
#hadapicorona
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar