Karenanya Dewa menekankan perlunya membedakan antara risiko medis dan kelalaian medis.
Dalam konteks pemberian vaksin harus dilihat dari adanya risiko yang terduga dan risiko yang tidak terduga.
Ia mengingatkan pasien juga memiliki tanggung jawab terhadap dirinya sendiri yaitu dengan menyampaikan sejelas-jelasnya termasuk riwayat alargi obat-obatan tertentu.
"Pertanggungjawaban Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi menjadi tanggung jawab pemerintah sepanajang telah dilakukan posedur yang benar secara medis," terangnya.
Sebelumnya pada akhir pekan kemarin, diperkirakan sebanyak 5.500 orang yang terdiri dari wartawan dan pekerja media mendapat giliran vaksinasi tahap kedua di Jakarta.
Diketahui vaksinasi sendiri merupakan proses pemberian vaksin dengan cara disuntik atau diteteskan pada mulut guna memicu produksi antibodi untuk memberikan kekebalan terhadap suatu penyakit infeksi.
Sementara vaksin sendiri adalah produk biologi berasal dari virus, bakteri atau dari kombinasi antara keduanya yang dilemahkan.
Menurut NHS pemberian vaksin ini bertujuan guna merangsang munculnya antibodi atau kekebalan tubuh untuk mencegah diri dari infeksi penyakit tertentu seperti Covid-19.(*)
View this post on Instagram
#berantasstunting
#hadapicorona
#BijakGGL
Source | : | RRI.co.id,NHS |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Anjar Saputra |
Komentar