Sementara itu masker nonmedis umumnya digunakan untuk sejumlah keperluan seperti di industri pengecatan, pertambangan, atau perminyakan yang biasanya digunakan untuk mencegah gangguan inhalasi terhadap polusi.
"Tentunya, yang pasti masker nonmedis ini tidak memiliki izin edar dari Kemenkes karena tidak memenuhi standar uji sebagai alat kesehatan," ujarnya.
Ariantimengatakan saat ini terdapat 996 masker yang mendapat izin edar dari Kemenkes.
Baca Juga: Maskne, Risiko Terlalu Lama Pakai Masker, Ini Cara Mengatasinya
Untuk menindaklanjuti peredaran masker ilegal atau yang tak sesuai dengan peruntukannya, Kemenkes telah bekerja sama dengan aparat hukum.
Arianti mengatakan, pihaknya bahkan sudah melakukan penyitaan terhadap masker yang terbukti tak punya izin edar tetapi diklaim sebagai masker medis.
"Jika tenaga kesehatan atau masyarakat menemukan masker yang dicurigai tidak memenuhi standar maka diminta untuk segera (adukan). Kami punya jalur e-watch alkes itu bisa melalui pengaduan dan atau melalui Halo Kemkes 1500567," jelasnya.(*)
Baca Juga: Catatan Untuk Masyarakat Umum, Gunakan Masker Seperti Ini Agar Lebih Efektif Mencegah Covid-19
View this post on Instagram
#berantasstunting
#hadapicorona
#BijakGGL
Source | : | Kompas.com,Mayoclinic.org |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar