Untuk melihat no ijin edar pada masker medis, lihat di kemasannya.
Masker medis dikatakan palsu salah satu ciri-cirinya adalah jika tak memiliki izin edar dari Kemenkes.
Arianti mengimbau masyarakat melapor jika menemukan masker yang dicurigai palsu dan tak memiliki izin edar.
"Jika tenaga kesehatan atau masyarakat menemukan masker yang dicurigai tidak memnuhi standar maka diminta untuk segera kita punya jalur e-watch alkes itu bisa melalui pengaduan dan atau melalui Halo Kemkes 1500567," ujarnya.
Untuk diketahui, hingga saat ini sejak pandemi melanda pertama kali pada Maret 2020, sudah ada 996 industri masker medis yang memiliki nomor izin edar dari Kemenkes.
Baca Juga: Efektivitas Masker Bisa Berkurang Drastis Pada Pria Berjenggot, Ini Fakta dan Sebabnya
Masih menurut Arianti dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Kementerian Kesehatan RI, Minggu (4/4/2021), untuk masker medis bedah atau lebih dikenal dengan nama masker bedah, bahannya terdiri dari material non-woven spunbond, meltblown, spunbond (SMS), serta spunbond, meltblown, meltblown, spunbond (SMMS).
Jadi masker sekali pakai ini terdiri dari tiga lapisan yang digunakan untuk menutup mulut dan hidung.
Baca Juga: Fakta, Program Vaksin Covid-19 Pemerintah Mengalami Masalah, Menkes Budi Gunadi Minta Maaf
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar