Syarart sekolah tatap muka dilangsungkan selama pandemi Covid-19
1. Ada izin dari tiga pihak
Ada tiga pihak yang menentukan sekolah tersebut boleh melakukan pembelajaran tatap muka atau tidak, yaitu pemda/kanwil/kantor Kemenag, kepala sekolah, dan perwakilan orangtua melalui komite sekolah.
Sebelum melakukan sekolah tatap muka, ada beberapa daftar periksa yang harus dipenuhi, yaitu:
Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, seperti toilet bersih dan layak, adanya sarana cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer, dan disinfektan.
Mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan.
Kesiapan menerapkan wajib masker.
Memiliki thermogun.
Memiliki pemetaan warga satuan pendidikan yang memiliki komorbid tidak terkontrol, tidak memiliki akses terhadap transportasi yang aman, hingga memiliki riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko Covid-19 yang tinggi atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri.
Mendapatkan pesertujuan komite sekolah atau perwakilan orangtua atau wali.
Komentar