GridHEALTH.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akhirnya angkat bicara terkait ivermectin yang disebut Menteri BUMN Erick Thohir sebagai obat terapi penyembuhan Covid-19.
Lewat pernyataan resmi di laman resminya pom.go.id (10/6/2021), BPOM menegaskan bahwa belum ada uji klinik yang memastikan ivermectin sebagai obat Covid-19.
"Penelitian untuk pencegahan maupun pengobatan Covid-19 yang sudah dipublikasikan menyatakan bahwa Ivermectin memiliki potensi antiviral pada uji secara in-vitro di laboratorium. Akan tetapi, masih diperlukan bukti ilmiah yang lebih meyakinkan terkait keamanan, khasiat, dan efektivitasnya sebagai obat Covid-19 melalui uji klinik lebih lanjut," tulisnya.
Sementara izin edar Ivermectin yang diberikan BPOM sampai saat ini adalah baru sebagai obat cacing bukan sebagai obat covid-19.
"Ivermectin kaplet 12 mg terdaftar di Indonesia untuk indikasi infeksi kecacingan (Strongyloidiasis dan Onchocerciasis). Ivermectin diberikan dalam dosis tunggal 150-200 mcg/kg Berat Badan dengan pemakaian satu tahun sekali," jelas BPOM.
Baca Juga: Moeldoko Rekomendasikan Obat Cacing untuk Lawan Covid-19, Padahal Biasa Digunakan pada Hewan
Source | : | Pom.go.id,Kompas.com |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar