Meski begitu, pemerintah masih merumuskan tindakan pengetatan yang akan diambil selanjutnya.
Saat ini pemerintah telah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro.
Pada pengetatan ke depan, Jodi memastikan sektor ekonomi tetap beroperasi.
Namun, akan diatur pembatasan jam operasional untuk sejumlah sektor.
"Supermarket, mall dan sektor-sektor esensial lainnya akan tetap beroperasi dengan jam operasional yang dipersingkat dan prokes yang ketat," terang Jodi.
Sebagai informasi, kasus Covid-19 di Indonesia sampai saat ini masih mengalami penambahan.
Baca Juga: Syarat Anak Indonesia Bisa Mendapatkan Vaksin Covid-19 Program Pemerintah
Source | : | Kontan.co.id |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar