GridHEALTH.id - Bagi mereka yang sudah mendapatkan suntikan vaksin lengkap, akan mendapatkan sertifikat resemi sudyha vaksin Covid-19.
Sertifikat tersebut menyatakan yang bersangkutan telah divaksin Covid-19 lengkap.
Sertifikat vaksin lengkap tersebut berguna sekali dimasa pandemi Covid-19 ini, terlebih untuk berpergian di masa PPKM Darurat seperi saat ini.
Sertifikat vaksin COVID-19 minimal dosis 1 jadi syarat perjalanan PPKM Darurat yang mulai berlaku sejak 3 Juli 2021.
Juru bicara vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan dr Siti Nadia Tarmizi angkat bicara. Ia menegaskan setiap warga yang sudah menerima vaksin Corona, pasti mendapatkan sertifikat dalam waktu 7-10 hari setelah hari vaksinasi.
Baca Juga: 7 Efek Samping Setelah Vaksin Covid-19 yang Bisa Terjadi, Jika Berkelanjutan Segera ke Dokter
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar