GridHEALTH.id - Pemerintah kini resmi menerapkan Pembelakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan 4.
Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 22 tahun 2021 yang berlaku hari ini, Rabu (21/7/2021).
Baca Juga: Tak Lagi Pakai Istilah Darurat, Ini Aturan PPKM Level 4 yang Diterapkan di 6 Provinsi di Jawa-Bali
Penerapan PPKM level 3 dan 4 ini berlangsung mulai 21-25 Juli 2021 di berbagai daerah di Jawa-Bali.
Menurut Instruksi Mendagri, PPKM level 3 dan 4 merupakan perubahan dari PPKM darurat.
Baca Juga: 11 Miliar, Jumlah Vaksin Covid-19 Dibutuhkan Untuk Akhiri Pandemi
Lantas, apa sebenarnya arti PPKM level 3 dan 4?
Melansir laman Kompas.com, indikator level dalam PPKM tersebut berdasarkan asesmen level situasi pandemi.
Menurut Kementerian Kesehatan (Kemenkes), asesmen level situasi pandemi adalah indikator untuk mengetatkan dan melonggarkan upaya pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19.
Adapun pembagiannya, yaitu:
Level 1 (Insiden rendah)
Angka kasus konfirmasi positif Covid-19 kurang dari 20 orang per 100.000 penduduk per minggu.
Kejadian rawat inap karena Covid-19 di rumah sakit kurang dari 5 orang per 100.000 penduduk per minggu.
Sementara, angka kematian akibat Covid-19 kurang dari 1 orang per 100.000 penduduk per minggu.
Level 2 (Insiden sedang)
Angka kasus konfirmasi positif Covid-19 antara 20 dan kurang dari 50 orang per 100.000 penduduk per minggu.
Kejadian rawat inap karena Covid-19 di rumah sakit antara 5 dan kurang dari 10 orang per 100.000 penduduk per minggu.
Sementara, angka kematian akibat Covid-19 kurang dari 2 orang per 100.000 penduduk per minggu.
Level 3 (Insiden tinggi)
Angka kasus konfirmasi positif Covid-19 antara 50-100 orang per 100.000 penduduk per minggu.
Kejadian rawat inap karena Covid-19 di rumah sakit 10-30 orang per 100.000 penduduk per minggu.
Sementara, angka kematian akibat Covid-19 antara 2-5 orang per 100.000 penduduk per minggu.
Level 4 (Insiden sangat tinggi)
Angka kasus konfirmasi positif Covid-19 lebih dari 150 orang per 100.000 penduduk per minggu.
Kejadian rawat inap karena Covid-19 di rumah sakit lebih dari 30 orang per 100.000 penduduk per minggu.
Baca Juga: Pasien Covid-19 Harus Hindari Konsumsi 6 Obat Ini Saat Isolasi Mandiri di Rumah
Sementara, angka kematian akibat Covid-19 lebih dari 5 orang per 100.000 penduduk per minggu.
Level inilah yang kemudian menjadi ukuran pemerintah untuk menetapkan penerapan PPKM di suatu daerah. (*)
View this post on Instagram
#hadapicorona
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar