"Berlaku di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Jawa dan Bali dan mulai berlaku mulai 26 Juli hingga 8 Agustus 2021," tegas Mikron.
Sebelumnya diberitakan bahwa kebijakan PPKM Darurat ini akan diberlakukan di 21 provinsi mencakup 45 kabupaten / kota di luar pulau Jawa.
Adapun daerah yang akan menerapkan PPKM ini adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Stok Obat-obatan Covid-19 Menipis, Jokowi Telepon Menkes: 'Enggak Ada Sudah Seminggu Lebih'
1. Provinsi Bengkulu
Kota bengkulu
2. Provinsi Jambi
Kota Jambi
3. Provinsi Kalimantan Barat
Kota Pontianak
4. Provinsi Kalimantan Selatan
Kota Banjar Baru
Kota Banjarmasin
Source | : | bangka pos |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar