GridHEALTH.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) juga berdampak pada sektor usaha tempat makan.
Meski ada pelonggaran aturan PPKM level 4, namun Presiden Joko Widodo tetap memberikan batasan.
Jokowi mengatakan, pemerintah akan melakukan beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat yang dilakukan secara bertahap dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati.
"Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit," ujarnya dalam kanal YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (25/7/2021).
Namun, kini ada aturan tambahan sebelum memasuki tempat makan, yaitu dengan menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19.
Source | : | Kompas.com,YouTube |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar